Rabu, 02 November 2016

review negara paripurna



REVIEW BUKU NEGARA PARIPURNA
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
PENDIDIKAN FISIKA
NAFIKA AFKARINA
16690048
A.    IDENTITAS
Judul Buku          : Negara Paripurna Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila
Penulis                 : Yudi Latif
ISBN                   : 978-602-03-2414-2
Penerbit               : PT. Gramedia Pustaka Utama
Editor                  : Idi Subandy Ibrahim
Desain cover        : Agus Purwanta
Layout isi             : Ryan Pradana
Tanggal Terbit     :  Cetakan Kelima : Desember 2015
Jumlah Halaman : 671
B.     PENDAHULUAN
Buku karangan Yudi Latif ini mendapat apresiasi positif dari kalangan para pembaca. Sebagai buktinya sejak peluncuran perdananya pada pertengahan 2011, buku ini telah mengalami tiga kali cetak ulang dalam tempo beberapa bulan. Sebagai wujud terima kasih atas segala apresiasi dan penghargaan tersebut, pada edisi revisi bapak Yudi Latif berusaha melakukan beberapa revisi dan penyempurnaan. Revisi dilakukan terhadap berbagai kesalahan ejaan, terutama pada istilah-istilah bahasa asing.
Penulis juga berusaha melengkapi daftar pustaka dengan menuliskan sejumlah buku yang tercatat dalam cetakan-cetakan sebelumnya. Untuk lebih memperjelas pokok-pokok uraian yang masih samar, pada cetakan kali ini juga ditambahkan beberapa catatn kaki penting.

C.    Ringkasan Bab
Edisi kelima dari buku Bapak Yudi Latif ini mengenai arti sebuah Pancasila. Dalam buku ini beliau membahas tentang betapa pentingnya  sebuah Pancasila dalam hidup bernegara, terutama bagi bangsa Indonesia. Buku Negara Paripurna juga sangat bagus untuk dibaca bagi masyarakat Indonesia agar jiwa nasionalisme yang berlandaskan Pansacila tumbuh didalam jiwa mereka.
Buku karangan Bapak Yudi Latif ini terdiri dari 7 Bab. Semua bab yang ada pada buku ini dapat mengantarkan Indonesia menjadi negara yang maju, tentram dan damai. Negara yang diinginkan oleh para pejuang terdahulu. Negara yang berlandaskan Pancasila.
Ketujuh bab dalam buku Bapak Yudi Latif adalah sebagai berikut :
1.      Bab 1         : Pendahuluan
2.      Bab 2         : Ketuhanan yang berkebudayaan
3.      Bab 3         : Kemanusiaan universal
4.      Bab 4         : Persatuan dalam kebhinekaan
5.      Bab 5         : Demokrasi permusyawaratan
6.      Bab 6         : Keadilan sosial
7.      Bab 7         : Penutup
Adapun uraian singkat dari masing-masing bab, akan disajikan sebagai  berikut
BAB I : Pendahuluan. Sejak 1942, Perhimpunan Indonesia (PI), di Belanda, mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empaat prinsip: persatuan nasional, solidaritas, non-kooperasi, dan kemandirian (self-help). Dalam pandangan Soekarrno, pergerakan rakyat Indoensia mempunyai tiga sifat: ‘nasionalistis, islamistis, dan marxistis’. Pada awal 1930-an, beliau mulai merumuskan sintesis dari substansi dari ketiga unsur ideologi tersebut dalam istilah “sosio-nasionalisme” dan “sosio-demokrasi”. Sosio-nasionalisme adalah semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi perikemanusiaan. Adapun “sosio-demokrasi” adalah demokrasi yang memperjuangkan keadilan sosial, yang tidak hanya memedulikan hak-hak sipil dan politik, melainkan juga hak ekonomi.
            Hasil konkret dari usaha untuk mencari jalan tengah untuk menyatukan perbedaan etnis, budaya, dan ideologi di Indonesia adalah lahirnya “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928. Visi dari Sumpah Pemuda adalah mempertautkan segala keragaman itu ke dalam kesatuan tanah air dan bangsa dan menjunjung bahasa persatuan. Visi Sumpah Pemuda ini amat penting karena memberi kemungkinan kepada segenap penduduk Indonesia menjadi pribumi, bahkan bagi mereka yang berlatar imigran.
            Perumusan dasar negara Indonesia merdeka mulai dibicarakan pada masa persidangan pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945). Tugas BPUPK hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara tugas penyusunan rancangan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI. Tetapi, hal itu tidak benar-benar terjadi karena keberanian dan kreativitas para pemimpin bangsa yang berhasil menerobos batas-batas formalitas.
            Pada pidatonya pada yanggal 1 Juni Soekarno mendeklarasikan lima prinsip yang telah disepakati oleh berbagai pihak. Kelima prinsip itu antara lain:
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau perikemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.       Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima prinsip itu disebut Soekarno dengan Panca Sila. “Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia”. Dasar dari prinsip Pancasila adalah gotong-royong. Pancasila mengajarkan bahwa Indonesia adalah negara yang rakyatnya memegangteguh jiwa kegotong-royongan.
Untuk menindak lanjuti usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, Soekarno membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia ini bertugas untuk menyusun rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya termuat Dasar Negara. Panitia ini berhasil merumuskan dan menngesahkan rancangan Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Warjosandjojo disebut “Gentlemen`s Agreement”.
            Dalam Piagam Jakarta tertulis bahwa sila pertama dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tapi, kemudian pada sila tersebut direvisi kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” karena untuk menjaga persatuan bangsa. Pada akhirnya Pancasila terdiri dari lima pokok dasar negara Indonesia. Pokok-pokok yang dimaksud antara lain:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah melalui proses yang panjang, dan pada akhirnya pada tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar (falsafah) negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan ligatur (pemersatu) dalam hidup bernegara.   
Bab II : Ketuhanan yang Berkebudayaan. Sejak zaman dahulu pada masa prasejarah Nusantara telah mengembangkan sistem agama sendiri, yang biasanya disebut dengan istilah animisme dan dinamisme. Animisme (dari bahasa latin anima atau roh ) adalah kepercayaan bahwa setiap benda dibumi ini mempunyai jiwa yang harus dihormati agar roh yang ada di balik benda tersebut tidak mengganggu manusia, malah membantu mereka dari roh jahat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sedangkan, dinamisme adalah kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan manusia dalam mempertahankan hidupnya.
            Walaupun zaman telah berganti, hal itu tidak membuat masyarakat Nusantara melupakan agama yang pernah mereka anut. Sebagai buktinya sampai sekarang masyarakat Nusantara terutama masyarakat daerah masih menganut agama nenek moyang mereka. Lambat laun ketika zaman telah berganti agama di Indonesia juga berkembang dan munculah agama-agama baru yang ada sampai sekarang.
Golongan islam yang tergabung dalam Masyumi, berpendapat bahwa “negara” tidak bisa dipisahkan dari “agama”. Sedangkan golongan kebangsaan yang tergabung dalam Jawa Hokokai berpendapat bahwa negara hendaknya “netral” terhadap agama. Namun demikian, didalam masing-masing golongan ini pun, terdapat perbedaan pandangan. Di dalam islam tidak semua menghendaki penyatuan sepenuhnya antara agama dan negara (Negara Islam). Demikian pula halnya dalam golongan kebangsaan. Ada golongan kebangsaan yang sepenuhnya menghendaki pemisahan urusan negara dan urusan agama, dan golongan yang tidak sepenuhnya memisahkan urusan negara dan urusan agama.
Pada awalnya pancasila yang berasas lima itu telah mendapat revisi. Alasan kenapa sila Ketuhanan tedapat pada sila pertama yang awalnya pada sila terakhir. Hal itu karena sila Ketuhanan dapat memimpin masyarakat ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan. Karena nilai Ketuhanan yang dimaksud Pancasila adalah ketuhanan yang memuliakan keadilan dan persaudaraan. Ketuhanan yang lapang dan toleran serta memberi semangat gotong royong, bukan hanya ketuhanan atas dasar saling menghormati.
Naskah asli Pancasila sebelum direvisi itu tercantum dalam Piagam Jakarta. Revisi tersebut ada pada sila pertama pancasila. Awalanya sila pertama dalam Pancasila di Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian penambahan 7 kata tersebut dalam sila pertama atas usulan kaum muslim. Mereka berpendapat bahwa kemerdekaan yang ada pada Indonesia itu karena peran penting kaum muslim nusantara. Banyak kaum muslim yang gugur dimedan perang hanya demi sebuah “Kemerdekaan” yang saat ini telah dinikmati oleh warga Indonesia, generasi penerus Bangsa Indonesia. Mereka berpendapat bahwa penambahan 7 kata itu sangat penting.
Pada waktu sebelum Kemerdekaan Indonesia di proklamirkan ada salah seorang yang tidak setuju dengan sila pertama dalam Pancasila tersebut. Karena hal itu maka Prof. Moh. Hatta membujuk pembesar Islam agar menyetujui penghapusan 7 kata tersebut, karena untuk tetap menjaga persatuan Indonesia. Walaupun tidak sedikit masyarakat Islam yang tidak setuju tapi tidak sedikit pula yang setuju. Kemudian sila pertama dalam pancasila diganti dengan “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Dalam pidatonya Ir. Soekarno tentang prinsip Ketuhanan. Dalam hidup bernegara sebaiknya kita meyakini adanya Tuhan. Setiap warga Indonesia seharusnya mempercayai sebuah Tuhan yang mereka anggap benar. Mereka boleh memilih masuk Kristen dan mempelajari kitab Injil. Atau mereka ingin masuk Islam dan mempercayai tuhan yaitu Allah. Mereka juga boleh masuk Budha atau Hindu. Mereka berhak memilih agama mereka masing-masing tanpa takut suatu ancaman. Karena menurut Soekarno Indonesia, seharusnya dan sewajibnya bahwa seluruh masyarakatnya percaya bahwa Tuhan itu ada.
Dalam hidup bernegara sebagai warga negara yang baik terutama warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi jiwa nasionalisme, persatuan, dan kesatuan, serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup harusnya memiliki sebuah kepercayaan yaitu Tuhan. Walaupun dalam dunia politik arti sebuah Ketuhanan itu perlu apalagi dalam hidup bernegara. Sebuah Negara tidak bisa berjalan apabila masyarakatnya tidak percaya akan adanya Tuhan yang menciptakan seluruh jagat raya dan isinya. Bumi ini lebih luas daripada sebuah Indonesia, jika warganya tidak percaya tehadap yang menciptakan bumi dan seisinya maka Negara yang mereka tinggali akan hancur.
Bab III : Kemanusiaan Universal. Nusantara sebagai negara yang terdapat pada zona Khatulistiwa tidak heran jika banyak warga mencanegara yang singgah di Indonesia. Mulai dari zaman nenek moyang terdahulu, mulai zaman kerajaan bahkan bisa jauh sebelum terdapat kerajaan Penduduk Nusantara telah berhubungan dengan warga Internasional.
Pada zaman kerajaan banyak kerajaan Nusantara berhasil menaklukkan daerah jajahannya. Bahkan ada kerajaan yang sampai menaklukkan daerah Asia khususnya Asia tenggara. Sebut saja nama kerajaan itu adalah Kerajaan Majapahit dan patihnya yang termasyhur yaitu Patih Gajahmada. Kerajaan tersebut sampai bisa menguasai Asia Tenggara..
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beribu pulau mulai dari yang berukuran besar hingga kecil, tidak akan lepas dari pengaruh budaya. Banyak jalur pelayaran para pedagang Internasional yang singgah ke Nusantara. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tidak lepas dari pengaruh budaya barat dan timur.
Indonesia sebagai Negara yang menganut sistim demokrasi berusaha agar tidak ketinggalan dengan dunia Internasional. Sebagai bukti dari perwujudan hal tersebut Indonesia banyak mengikuti  organisasi Internasional. Indonesia juga ikut andil dalam Perang Dunia II.
Para pemimpin Indonesia secara bijak memilah masalah Internasional dengan masalah Nasional agar Negara Indonesia tidak tertinggal dari negar-negara lain. Secara bijak para pemimpin Indonesia berusaha agar Indonesia tetap dalam konteks UUD dan Pancasila sebagai dasar Negara agar tidak terjadi penyimpangan.
Di Indonesia juga ada hukum yang mengatur dengan jelas semua hal yang berhubungan dengan warga negaranya. Jadi, Indonesia bisa dengan tenang mengikuti konteks Internasional tanpa khawatir menyimpang dari tata aturan yang berlaku.
Karena zaman semakin lama semakin maju maka sebisa mungkin warga Indonesia  bisa menyimbangi hal tersebut. Karena jika warga masyarakatnya tidak tahu menahu tentang hal luar maka negara tersebut akan tertinggal. Dan semakin lama zaman tambah modern dengan muculnya hal-hal baru dan penemuan baru. Dengan mengikuti perkembangan zaman dan tetap berlandaskan Pancasila maka Indonesia akan tetap menjadi negara yang maju.
BAB IV : Persatuan dan Kebhinekaan. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beribu pulau yang terlentang dari Sabang sampai Merauke pastilah punya keragaman yang mencolok. Keragaman tersebut mulai dari ras, suku, bahasa, adat, dan lain-lain. Sebagai negara yang cukup luas Indonesia berusaha untuk menyatukan seluruh warganya dalam sistem yaitu Pancasila.
Pada awalnya Nusantara dihuni oleh makhluk prasejarah. Mereka bertahan hidup dengan cara mengumpulkan apapun yang ada disekeliling mereka. Sejarah mencatat jika di Indonesia tealh ditemukan berbagai macam makhul pra sejarah. Populasi mereka di nusantara cukup besar. Mulai dari zaman pra sejarah hingga zaman sejarah.
Peradaban manusia intelek di Nusantara diawali pada tahun 1 Masehi. Pada masa itu nusantara masih berbentuk kerajaan-kerajaan. Bukti nyata dari hal tersebut adalah telah ditemukannya prasasti dan aretefak yang terpendam di bumi pertiwi Indonesia.
Setelah itu jazirah arab mulai masuk ke Indonesia melalaui pelayaran. Mereka datang ke Nusantara bertujuan untuk berdagang dan berdakwah. Karena mereka sering sekali ke Nusantara dan melakukan Dakwah, lambat laun banyak masyarakat Indonesia yang pada awalnya menganut sistim animisme dan dinamisme berubah menjadi penganut agama Islam.
Sebagai negara yang luas dan memiliki keanekaragaman tidak mudah bagi negara Indonesia memperstukan rakyatnya. Tapi dengan berpegang teguh terhadap prinsip Pancasila bukan hal yang mustahil untuk memperstukan setiap warga negaranya. Indonesia juga menganut sistim gotong-royong. Sistem ini yang sudah mendarah daging bagi setiap warga Indonesia. Karena sistem ini sudah diturunkan secara turun-temurun mulai dari zaman nenek moyang dan tetap dipertahankan samppai sekarang.
Para pendahulu bangsa ini telah melalui berbagai macam rintangan yang sangat sulit untuk mempersatukan wilayah Nusantara yang luas ini menjadi sebuah negara yang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Karena perbedaan itullah mennjadikan setiap warga negara Indonesia menjadi seseorang yang berkesan dan unik dimata dunia.
Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari berbagai etnis dan budaya Indonesia tidak boleh sampai ketinggalan terhadap era globalisasi. Sebisa mungkin Indonesia selalu update tentang hal-hal luar. Sehingga masyarakatnya tidak tertinggal dan menjadi masyarakat maju  dan berintelek handal.
BAB V : Demokrasi Permusyawaratan. Menurut Hatta, setidaknya ada tiga sumber yang menhidupkan cita-cita demokrasi di Indonesia. Pertama, ajaran atau paham yang tiddak menghendaki adanya hak milik perseorangan dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran islam yang mengarah kebenaran dan keadilan dalam masyarakat serta dapat mempersaudarakan sesama. Ketiga, paham sosialis barat, yang memperhatikan para pemimpin nagaranya karena atas dasar kemanusian dan menjadi tujuan utamanya.
Demokrasi sebagai sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan hal baru di negeri Indonesia, yang tercipta seiring berjalannya Indonesia merdeka. Demokrasi asli Nusantara itu dapat terus bertahan di bawah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar pada bengsawan karena, di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang  terpenting bukanlah milik raja melainkan milik bersama.
Dalam pandangan Tan Malaka bentuk negara yang dicita-citakan bangsa Indonesia bukanlah sebuah negara Monarki, yang kedaulatannya berada ditangan raja. Bentuk negara Republik adalah cita-cita yang harus diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena dengan bentuk ini rakyat akan memiliki kedaulatan atas negara. Sedangakan, dalam pandangan Soekarno demokrasi adalah sebuah gagasan dengan semangat kekeluargaan (gotong-royong).
Dengan mempertimbangkan tradisi gotong-royong masyarakat Indonesia, watak yang terdiri dari berbagai macam kebudayan, dan pengalaman dijajah oleh selama bertahun-tahun yang ditimbulkan oleh faham kolonialisme, sehingga membuat para petinggi bangsa Indonesia memiliki pemikiran yang sama yakni pemikiran tentang negara demokrasi yang menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan melindungi segenap warga negaranya. Dengan mengedepankan pendapat rakyat dalam demokrasi berpolitik di lembaga pemerintahan, rakyat dituntut agar mengetahui hak dan kewajiibannya. Dan berusaha semaksimal mungkin  men jadi warga negara yang baik, bijaksana dan disiplin.
BAB VI : Keadilan Sosial. Cita-cita demokrasi Indonesia tidak hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi di bidang politik namun juga emansipasi dan partisipasi di bidang ekonomi. Soekarno pernah mengutip ungkapan seorang teoretikus Marxis Austria, Fritz Adler adalah bahwa, “Demokrasi yang kita kejar janganlah hanya demokrasi politik saja, tetapi kita harus mengejar pula demokrasi ekonomi.”
Perkembangan ekonomi di Indonesia sejak awal masa kerajaan dulu selalu mengalamii perkembangan yang cukup pesat. Banyak pedagang luar negeri datang ke Nusantara untuk membeli berbagai macam bahan pokok. Nusantara terkenal dengan negara penghasil rempah-rempah terbesar didunia. Tidak heran jika Indonesia menjadi negara singgahan kapal-kapal besar. Perdagangan selalu mengalami kemajuan disetiap zamannya.
Kemudian pada masa keemasan Indonesia dalam hal perdagangan mendapat halangan dari bangsa Barat, mereka datang ke Nusantara awalnya hanya ingin jual beli. Tapi lama kelamaan mereka berusaha menguasai Indonesia. Mereka ingin mengambil semua hasil kekayaan di Indonesia. Mereka kemudian mulai menjajah Indonesia. Mereka melakukan sistem tanam paksa dan kerja rodi yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Mereka memerintah rakyat Indonesia kerja 24 jam dan menyerahkan tanah serta hasil perkebunan mereka ke pihak Belanda.
Setelah Belanda pergi dari Indonesia masyarakat belum terbebas dari masa penjajahan. Setelah keluarnya bangsa belanda dari tanah air muncullah negara-negara lain yang ingin mengguasai nusantara. Dan setelah melalui hal yang panjang akhirnya masyarakat Indonesia mendapatkan kemerdekaan yang mereka impi-impikan. Lalu sektor ekonomi di Indonesia dikembangkan lebih luas lagi dan bahkan sampai mengekspr hasil kekayaannya keluar negeri.
Telah berlalu masa yang panjang ketika kekayaan alam Indonesia tidak membawa kemakmuran, kelimpahan penduduk tidak menjadi kekuatan utuk mengubahnya. Ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya dan kesempatan menjadi penyebab, mengapa kekayaan tidak mendatangkan berkah, melainkan hal buruk.
Dengan menguatkan kesejahteraan bagi warga negara, diharapkan negara dapat mengelola bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BAB VII : Penutup. Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada ketaatan dari warga negara. Ketaatan negara ini, menurut Notonegoro (1974), adalah sebagai berikut :
1.      Ketaatan Hukum
2.      Ketaatan Kesusilaan
3.      Ketaatan Keagamaan
4.      Ketaatan mutlak / kodrat


D.    KESIMPULAN
Warga negara Indonesia dalam berbagai hal atau tindakan seharusnya berpegang teguh terhadap Pancasila, karena di Pancasila sudah tertulis jelas dan terperinci tentang apa yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia yang bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar